Yo! Apa kabar
anda di akhir Maret ini? Masih baikkah? Dompet masih amankah? Hahahah 
Sabtu
kemarin, 24/3/12, saya mendapatkan undangan untuk pembuatan e-KTP. Sebenarnya
kabar burungnya sudah sejak seminggu sebelumnya, namun ternyata untuk saya
mundur seminggu.
Oke,
prosesnya gampang kok. Silahkan datang ke kecamatan dan antrilah. Setelah itu
ikuti prosesnya. Dan, yang terpenting.. pastikan anda membawa undangan yang
tepat. Jangan salah membawa undangan untuk pernikahan.
Udah? Udah!
Nah,
prosesnya ga ribet kok. Cukup datang ke kecamatan atau tempat yang tertera di
undangan anda. Jangan lupa bawa KTP anda yang masih berlaku dan jika ada
perubahan data, bawa arsip pendukungnya semisal ijazah dkk.
Antri. Yep,
antrilah dengan tertib. Soalnya yang membuat ga cuma anda loh ya, jadi
budayakan lah tertib! 
Nah, seperti nomor antrian saya ini..
:notbad: |
Proses
selanjutnya adalah pengecekan data diri anda jika ada perubahan. Selanjutnya
adalah melakukan foto. Bakcground biru untuk kelahiran tahun genap, merah untuk
kelahiran tahun ganjil. Pastikan! Pastikan lagi background anda sudah benar,
jangan sampai background anda adalah background yang ...
ga jadi ah.
Selanjutnya..
tanda tangan elektronik. Semacem.. begitulah. Y U know tanda tangan right?
Skip. Setelahnya adalah perekaman sidik jari, semua dari ibu jari sampe anak
jari, eh kelingking maksudnya, direkam semua. Ingat, jari tangan ya. Bukan jari
kaki.
Dan proses
terakhir adalah scan retina mata. Gunanya ini untuk apa ya? Kaya di film film
sci-fi itu mungkin ya 
Nah, setelah anda
mengikuti prosesnya, anda-anda juga perlu tahu, apa fungsi dan kegunaannya anda
capek-capek dan tertib antri membuat KTP elektronik ini.
Menurut e-ktp.com,
fungsi e-KTP adalah sebagai berikut:
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi
membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk
Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No.
35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan
rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan
penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk
disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari
tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat
pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan
di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan
di Instansi Pelaksana *).
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang
dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik
jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang
bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Apa perbedaannya antara KTP lama, KTP nasional, dan KTP elektronik atau e-KTP ini? Silahkan bisa dilihat disini.
Nah, kurang
lebih seperti itu yang bisa saya ceritakan mengenai proses pembuatan KTP
elektronik. Saya sudah,
anda?
Setelah selesai dengan pembuatan e-KTP ini, saya..... bersambung.
#BumiKeLangit