March 25, 2012

KTP Elektronik

+

Yo! Apa kabar anda di akhir Maret ini? Masih baikkah? Dompet masih amankah? Hahahah :Peace:

Sabtu kemarin, 24/3/12, saya mendapatkan undangan untuk pembuatan e-KTP. Sebenarnya kabar burungnya sudah sejak seminggu sebelumnya, namun ternyata untuk saya mundur seminggu.

Oke, prosesnya gampang kok. Silahkan datang ke kecamatan dan antrilah. Setelah itu ikuti prosesnya. Dan, yang terpenting.. pastikan anda membawa undangan yang tepat. Jangan salah membawa undangan untuk pernikahan.

Udah? Udah!

Nah, prosesnya ga ribet kok. Cukup datang ke kecamatan atau tempat yang tertera di undangan anda. Jangan lupa bawa KTP anda yang masih berlaku dan jika ada perubahan data, bawa arsip pendukungnya semisal ijazah dkk.

Antri. Yep, antrilah dengan tertib. Soalnya yang membuat ga cuma anda loh ya, jadi budayakan lah tertib! :army

Nah, seperti nomor antrian saya ini..
DSC00196.JPG (1600×1200)
:notbad:
Proses selanjutnya adalah pengecekan data diri anda jika ada perubahan. Selanjutnya adalah melakukan foto. Bakcground biru untuk kelahiran tahun genap, merah untuk kelahiran tahun ganjil. Pastikan! Pastikan lagi background anda sudah benar, jangan sampai background anda adalah background yang ...  :genit  ga jadi ah.

Selanjutnya.. tanda tangan elektronik. Semacem.. begitulah. Y U know tanda tangan right? Skip. Setelahnya adalah perekaman sidik jari, semua dari ibu jari sampe anak jari, eh kelingking maksudnya, direkam semua. Ingat, jari tangan ya. Bukan jari kaki.

Dan proses terakhir adalah scan retina mata. Gunanya ini untuk apa ya? Kaya di film film sci-fi itu mungkin ya :think:

Nah, setelah anda mengikuti prosesnya, anda-anda juga perlu tahu, apa fungsi dan kegunaannya anda capek-capek dan tertib antri membuat KTP elektronik ini.

Menurut e-ktp.com, fungsi e-KTP adalah sebagai berikut:
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Apa perbedaannya antara KTP lama, KTP nasional, dan KTP elektronik atau e-KTP ini? Silahkan bisa dilihat disini.

Nah, kurang lebih seperti itu yang bisa saya ceritakan mengenai proses pembuatan KTP elektronik. Saya sudah, anda?

Setelah selesai dengan pembuatan e-KTP ini, saya..... bersambung

#BumiKeLangit